ETIKA DAN MORAL DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

  ETIKA DAN MORAL DALAM TEKNOLOGI INFORMASI 



PENGERTIAN ETIKA DAN MORAL DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Menurut Sugianto,Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.jadi pengertian etika dan moral dalam menggunakan  teknologi informasi dan komunikasi yaitu penerapan nilai nilai yang baik, benar, bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi yang ada dan berkembang di dunia sekarang.Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dankomunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.(2006:1)

B.     ETIKA DAN MORAL TERHADAP SOFTWARE DAN HARDWARE

1)    Undang-Undang Hak Cipta

Menurut UU No.19 Tahun 2002 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.


Hak cipta terdiri atas :

1.      Hak ekonomi (economic rights), yaitu hak untuk mendapatkan mamfaat ekonomi atas ciptaan produk yang terkait.
2.      Hak moral (mora rights), yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkankan atau  dihapus tanpa asan apapun ,walau Hak Cipta atau Hak Terkait teah dialihkan.

Penemuan dan penciptaan merupakan hasil kerja kersadan jerih payah yang memerlukan ketekunan dan waktu yang tidak sebentar, kadang kala suatu penciptaan memerukan waktu yang berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.Menjiplak atau menyontek hasil karya orang ain itu ha yang mudah untuk diakukan, tetepi apakah dengan menyontek atau menjimplak hasil karya orang lain itu tidak merugikan sang penemu atau sang pencipta dan apakah itu sah ? hasi karya yang dengan kerja keras dijiplak begitu saja tentu akan sangat merugikan penemu atau penciptanya.
Di Negara kita telah dibuat undang-undang yang menyangkut atas perlindungan kekayaan intelektual, seprti penmuan dan penciptaan, yaitu :
1.      Undang-Undang Paten (UU No.6 Tahun 1989 yang direvisi dengan UU No.13 Tahun 1997)
2.      Undang-Undang Hak Cipta (UU No.6 Tahun 1982, diubah dengan UU No.7 Tahun1987, lalu diubah dengan UU No.12 Tahun 1997 dan terakhir UU No.19 Tahun 2002 )
3.      Undang-Undang Merek Dagang (UU No.19 Tahun 1992, diubah dengan UU No.14 Tahun 1997 )

v  Ciptaan Yang Dilindungi Adalah Ciptaan Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni Dan Sastra Yang Mengcangkup :
1.      Buku, program computer, pamflet, perwajahan (lay out),karay tulis yang diterbitkan ,dan semua hasil karya tuis lainnya.
2.      Ceramah, kuiah pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5.      Drama atau drama musical ,tari, koreografi, pewayangan dan pantomin.
6.      Seni rupa dengan segala bentuk seprti seni lukis ,gamabr, seni ukir, seni kaligrafi , seni pahat, seni patung, kolase dan terapan.
7.      Arsitektur
8.      Peta
9.      Batik
10.  Fotografi
11.  Sinematografi
12.  Terjemahan, tafsir, saduran , database, dan hasil karya lain yang hasil pengalihwujudan.

v  Masa Berlaku Hak Cipta Adalah :
1.      Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun  setelah pencipta meninggal dunia, untuk ciptaan yang berupa :
a.       Buku,pamphlet, dan semua hasil karya tulis
b.      Drama,atau drama musical ,tari, koreografi
c.       Segala bentuk seni rupa
d.      Seni batik
e.       Lagu atau music
f.       Arsitektur
g.      Ceramah ,kuliah ,pidato dan sejenisnya
h.      Alat peraga
i.        Peta
j.        Tafsir ,terjemahan ,database dan karya lain sejenisnya.
2.      Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, yaitu atas hasi ciptaan sebagai berikut :


a.       Program computer
b.      Sinematografi
c.       Fotografi
d.      Database, dan
e.       Karya pengalihwujudan





2)    Kriteria HAKI

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), secara global terdapat enam kategori yang termasuk hak atas kekayaan intelaktual,
1.      Hak Paten
Hak paten diberikan untuk produk atau pengolahan produk terbaru yang bermamfaat dan berbeda dengan yang teah tersedia. Hak ini diberikan untuk penemuan baru di bidang teknologi dan berlaku selama 20 tahun sejak tanggal permohonan pendaftaran, hak ini biasanya beraku di Negara dimana hak paten didaftarkan .18 bulan sejak pendaftaran maka penemuan itu akan diumumkan kepada masyarakat umum.

2.      Hak Cipta
Hak yang melindungi orang-orang yang bekerja di bidang kesusasteraan, seni, drama, music ,dan ilmu pengetahuan. Hak ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Yang meiputi : program computer, fim, buku, peta, lirik, music, lukisan, gambar, kaset dan database.

3.      Merek Dagang
Defenisi merek dagang adalah kata, symbol, gambar atau gabungan dari semua itu yang menandakan kekhususan dari suatu barang dan jasa yang dihasikan dibandingkan dengan produksi orang lain. Merek daang yang didaftarkan tidak boleh sama dengan orang lain.

4.      Hak Desain Industry
Bentuk, pola dan barang perhiasan dari produk industry adalah yang dimaksud oleh desain industry. Yang dikhususkan untuk bentuk, pola dan barabg perhiasan dari produk industry.

5.      Topografi Sirkuit Terpadu
Hak ini menyakut tiga dimensi konfigurasi dari sirkuit elektronik yang diwujudkan dalam bentuk produk sirkuit terpadu atau desain tata ruang.

6.      Hak Penemu Tanaman
Hak ini berlaku untuk melindungi penemuan varietas atau jenis tanaman baru, persyaratan untuk mendapatkan hak ini adalah :
a.       Baru, dalam arti belum pernah ada atau di jual
b.      Berbeda dengan varietas yang sudah ada
c.       Seraam, berarti semua tanaman sama dalam hal varietas
d.      Stabil. Artinya setiap generasi varietas ini adalah sama


3)      Menghargai Kreasi Orang Lain

Setiap kreasi, sekecil apapun, asal bersifat positif dan konstruktif untuk kesejahteraan manusia patut dihargai.
Etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi perlu mendapat perhatian,karena diketahui bersama bahwa bangsa Indonesia adalah jagonya membajak sehingga, etika dan moral di ingkungan pendidikan perlu diadakan pembinaan dan pengarahan, ha ini sngat diperlukan dalam dunia IT.
Etika itu dpat terwujud apabila para operator saing menaati peraturan dan tatatertib yang telah ditetapkan. Misanya,dalam berkomunikasi setiap personal melaksanakan peraturan pemerintah tentang undang-undang telekomunikasi, penggunaan internet dan penggunaan perangkat computer.

4)    Menghindari Mengkopi Secara Tidak Sah/Ilegal

Salah satu aktivitas para pengguna software computer adalah mengkopi atau membuata salinan software dari suatu media penyimpanan ke media penyimpanan lain untuk beberapa alasan.
Tindakan mengkopi hanya bias dilakukan untuk software-software yang memang tidak melarang tindakan mengkopi.
Dengan adanya perangkat CD-RW dapat digunakan untuk memperbanyak/mengkopi CD maupun VCD. Maka perlu dipahami dan dijalankan, bahwa saat ini telah diberlakukan sanksi bagi yang melakukan penggandaan atau memperbanyak tanpa izin baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan dengan tujuan untuk diedarkan maupun dijual.
Sanksi pelanggaran pasal 44 Undang-Undang No.12 Tahun 1997, tentang perubahan atas UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1987.
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan ,mengedarkan atau menjualkepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta sebagimana yang dimaksud dalam ayat 1, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer akan dikenakan sanksi atau hukuman. Hal ini telah ditetapkan dalam pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara palin lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”


C.    KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

1)    Kesehatan kerja

Dalam bekerja, baik menggunakan alat kerja yang berat atau ringan harus memperhatkan kselamta kerja (k3). Tujuan dari K3 adalah menyelamatkan seluruh komponen kerja.
Dalam terminology computer terdapat ilmu yang disebut dengan istilah Ergonomik , yaitu ilmu yang mempelajari bagaimana posisi duduk yang benar di depan computer.

1.      Penguna TIK
Berikut beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam menjaga dan menciptakan lingkungan kesehatan dan keselamatan kerja :
a.       Posisi duduk
b.      Jarak antara operator dengan computer
c.       Pencahayaan yang memadai
d.      Suhu dan kualitas udara
e.       Gangguan suara,dan
f.       Keamanan dan keselamatan kerja

2.      Peralatan TIK
Prosedur pemakaian computer baik dari sebelum, saat ataupun sesudah pemakaian alat , sehingga perlu diperhatiakan cara menghidupkan dan mematikan computer.


2)    Keselamatan kerja

Keselamtan kerja adlah suatu tndakan untuk penyelamatan dalam pekerjaan, yaitu menyelamatkan yang mengerjakan , meyelamatkan yang dikerjakan dan menyelamatkan peralatan yang dikerjakan.

1.      Keselamatan yang mengerjakan
keselamatan yang mengerjakan adalah suatu hal yang benar-benar harus dijaga. Didalam pekerjaan mengetik di depan computer banyak hal yang harus diperhatikan antara lain sinar maupun listrik. Adpan cara untuk mengatasinya adalah :
a.       Dengan memberi screen filter pada monitor
tujuan pemesangan screen filter ini adalah untuk menghindari radiasi langsung yang dipancarkan oleh monitor yang langsung ke mata kita.
b.      Menjaga jarak mata dengan monitor, kira-kira 50 cm
Tujuan dari menjaga jarak ini adalah agar mata tidak cepat lelah dalam melihat computer dan tidak berakomodasi terlalu tinggi.
c.       Menata instalasi listrik dengan aman
Tegangan yang di butuhkan untuk menghidupkan cukup besar , maka kita perlu menata dengan sebaik-baiknya. Terkadang ada arus listrik yang bocor hal ini mengakibatkan adanya aliran listrik statis kecil yang keluar dari body CPU atau monitor.
d.      Mengatur posisi kursi dan meja dengan baik
Tujuannya adalah supaya kita tidak cepat lelah dalam menghadapi computer. Sehingga mengatur posisi kursi dan meja sangat diperlukan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
- Tinggi/rendahnya tempat duduk /kursi
- Jarak meja dan kursi
- Posisi tempat duduk

2.      Keselamatan yang dikerjakan
Dalam bekerja , yang perlu diperhatikan lagi adalah tegangan listrik yang dipergunakan. Tegangan yang dipergunakan harus memenuhi syarat , misalnya 220 Volt AC, maka tegangan tersebut yang masuk ke computer tetap 220 Volt. Terkadang tegangan tersebut naik turun . jika hal itu terjadi maka akan menyebabkan kerusakan computer. Sehingga diperlukan alat Stabilisator untuk menjaga agar tegangan tetap stabil.

3.      Keselamtan peralatan yang digunakan
Berikut ini tata cara keselamatan peralatan yang dipergunakan :
a)      Sebelum penggunaan
Yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Pastikan kabel power computer dan peralatan lainnya sudah terpasang di instalasi listrik.
2.      Tekan tombol power computer pastikan lampu indicator sudah menyala.
3.      Jika ada password , jawab dengan password yang ada.
4.      Tunggu sampai computer pada posisi desktop. Maka computer sudah siap dipergunakan.

b)      Saat penggunaan
Selama penggunaan computer juga harus memperhatikan keadaan computer , terkadang computer yang kita gunakan HANG atau tidak dapat berfungsi, hal ini mungkin disebabkan terlalu banyak program yang dibuka atau terlalu cepat dalam memberikan perintah, maka ini disiasati dengan meliahat almpu indikator yang menyala kalau sedang bekerja. Tunggu sampai salah satu proses selesai terlebih dahulu hingga lampu indicator mati dan jangan sampai member beban yang berlebih pada computer.

c)      Setelah penggunaan
Urutan mematikan computer juga ada prosedurnya ,jika kita melakukan dengan sembarang akan menyebabkan kerusakan terutama Harddisk.
Adapun langkah nya adalah :
1.      Tutup semua program yang dibuka terlebih dahulu
2.      Kemudian klik STAR > SHUT DOWN
3.      Langkah terakhir adalah klik OK
4.      Tunggu sampai computer mengeluarkan teks is now safe to turn of your computer.
5.      Cabutlah semua kabel power computer dan peraltan lainnya dari instalasi listrik untuk menjaga supaya aman.














dan

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

MediaMaimbau © 2011 Design By Unlock Iphone